Lewat PKPU, BUMN Karya Optimistis Lakukan Restrukturisasi

Lewat PKPU, BUMN Karya Optimistis Lakukan Restrukturisasi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 24 Mei 2023 12:43 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

BUMN Karya, PT Amarta Karya (AMKA) optimistis dalam melakukan restrukturisasi lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Manajemen AMKA melakukan koordinasi dengan Tim Pengurus PKPU yang ditunjuk berdasarkan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 30 Desember 2022.

"Selama masa PKPU ini para Kreditur PT Amarta Karya (Persero) sudah melaporkan dan memverifikasi utang-utangnya kepada Tim Pengurus PKPU yang telah jatuh tempo dan telah ditagihkan sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 namun tidak termasuk utang-utang baru setelah tanggal tersebut," kata Corporate Secretary PT Amarta Karya Brisben Rasyid, dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).
.
Brisben menjelaskan segala kewajiban perusahaan yang timbul sebelum diberikan dan selama berlangsungnya PKPU, tidak akan memengaruhi dan berkaitan dengan kewajiban yang timbul setelah ditetapkannya PKPU atau dengan kata lain seluruh aktivitas pada Proyek - Proyek baru PT Amarta Karya (Persero) tidak terkena proses PKPU ini.

"Manajemen sudah menyiapkan dan mengusulkan Draft Proposal Perdamaian serta telah memaparkan kepada Hakim Pengawas, Tim Pengurus PKPU dan para Kreditur. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PKPU, akan dilakukan pemungutan suara (voting) pada tanggal 30 Mei 2023 untuk menentukan diterima atau ditolaknya Draft Proposal Perdamaian yang telah diajukan kepada para Kreditur," tutur Brisben.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brisben berharap, Draft Proposal Perdamaian dapat disetujui oleh para Kreditur sehingga tahap selanjutnya Majelis Hakim PKPU akan menetapkan bahwa PT Amarta Karya (Persero) berada dalam masa Homologasi dengan jangka waktu yang telah disepakati.

"Dengan adanya PKPU dan masa Homologasi tersebut, diharapkan akan memperlancar jalannya bisnis Perusahaan karena adanya masa tenggang waktu (Grace Periode) yang cukup bagi PT Amarta Karya (Persero) untuk melakukan pembayaran kewajiban utang - utang," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, kata Brisben manajemen meyakinkan kepada para Kreditur dan Pemangku Kepentingan bahwa status PKPU ini merupakan suatu momen titik balik bagi Perusahaan untuk melakukan Proses Restrukturisasi secara keseluruhan baik dari sisi keuangan, organisasi dan lini bisnis.

"Sehingga Cash Flow Perusahaan akan lebih baik dan berjalan lancar serta dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih fokus dan memberikan pengaruh positif terhadap proyek - proyek baru PT Amarta Karya (Persero)," tutup Brisben.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads