Self Assessment System Berpotensi Kurangi Pajak Negara
Selasa, 12 Sep 2006 14:00 WIB
Jakarta - Negara dapat kehilangan penerimaan pajak jika usulan pemerintah menerapkan self assessment system dalam RUU Pajak disetujui.Self Assessment System ini akan menggantikan Official Assessment System yang besaran pajak masyarakat dihitung oleh kantor pajak.Sedangkan Self Assessment System masyarakatlah yang menentukan jumlah pajak dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Pajak ini menyangkut pajak penghasilan PPh, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).Demikian disampaikan anggota DPR Komisi XI Drajad Wibowo di sela seminar International Conference on Islamic Banking and Financial Market di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (12/9/2006).Menurut Drajad, Self Assessment System justru akan menimbulkan moral hazard, karena akan ada potensi kerugian negara dari nilai pajak yang ditetapkan oleh pembayar pajak sendiri."Memang kalau ternyata tidak sesuai dan salah itu memang didenda. Tapi prosesnya kan panjang bisa 2-3 tahun dan selama itu negara bisa kehilangan penerimaan negara dulu," papar Drajad.Menurut politisi PAN ini, usulan-usulan pajak tersebut sudah masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang jumlahnya sangat banyak dan perlu pembahasan mendalam.Drajad memperkirakan, untuk pembahasan ketentuan umum perpajakan (KUP), UU PPN, dan UU PPh, yang paling cepat disahkan adalah UU KUP pada awal 2007. KUP ini akan mengatur soal payung hukum dari UU PPN dan UU PPh."Kemungkinan KUP yang segera dibahas, yang paling mudah mungkin PPN tapi payungnya kan KUP. Jadi yang berkembang di Senayan selesaikan payung hukumnya dulu," tutur Drajad.
(ir/)











































