Warga Polandia Happy! Upah Minimum Bakal Naik 2 Kali Setahun

Warga Polandia Happy! Upah Minimum Bakal Naik 2 Kali Setahun

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 27 Mei 2023 17:44 WIB
People stand on the citys main intersection holding national flags and flares to observe a minute of silence for the fighters and victims of the 1944 Warsaw Uprising against the Nazi German occupiers, in Warsaw, Poland, Monday Aug. 1, 2022. Poles are marking the 78th anniversary of the Warsaw Uprising, a doomed revolt against Nazi German forces during World War II. (AP Photo/Michal Dyjuk)
Warga kota Warsawa, Polandia.Foto: AP/Michal Dyjuk
Jakarta -

Pemerintah Polandia berencana menaikkan upah minimum dua kali pada 2024. Hal ini demi membantu masyarakat menghadapi lonjakan inflasi.

Rencana ini disampaikan langsung Menteri Sosial Polandia Marlena Malag dari partai Hukum dan Keadilan (PiS). PiS yang berkuasa tengah bersiap memenangkan pemilihan parlemen akhir tahun ini.

Biaya hidup di Polandia naik drastis dalam beberapa bulan terakhir, dengan inflasi bulan Februari mencapai level tertinggi dalam lebih dari seperempat abad sebesar 18,4% YoY. Di bulan April inflasi mencapai 14,7%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya upah minimum akan naik di atas 4.200 zlotys Polandia atau US$ 1.015, atau sekitar Rp 15,2 juta (kurs Rp 15.000/US$ 1).

"Upah minimum tahun depan akan di atas 4.200 zlotys (U$$ 1.015)," kata Malag, dikutip dari kantor berita PAP dan Reuters, Sabtu (27/5/2023).

ADVERTISEMENT

Seperti tahun 2023, tahun depan upah minimum akan dinaikkan dalam dua kali mulai 1 Januari dan 1 Juli.

Sebagai informasi, upah minimum di Polandia naik menjadi 3.490 zloty pada Januari 2023 dan akan dinaikkan menjadi 3.600 zloty mulai Juli.

Tanggal pemilihan belum ditetapkan, tetapi jatuh temponya diumumkan pada bulan Oktober atau November.

(hns/hns)

Hide Ads