Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan mulai cair pada 5 Juni 2023 mendatang. Namun patut diingat, tak semua ASN akan mendapat gaji ke-13.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Ditutup detikcom, Minggu (28/5/2023) dalam Pasal 5 disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1 huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cihuy! CPNS Juga Dapat Gaji ke-13 |
Sementara, Pasal 2 PP disebutkan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sementara, aparatur negara pada Pasal 2 disebutkan secara rinci pada Pasal 3 Ayat 1 yakni terdiri dari:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri, dan
e. Pejabat Negara.