Menanti Kemenkeu Pecat Andhi Pramono Sebagai ASN Usai Tersangka

Menanti Kemenkeu Pecat Andhi Pramono Sebagai ASN Usai Tersangka

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 28 Mei 2023 20:19 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Begini ekspresinya saat keluar gedung KPK.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Kini Tersangka (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) tak kunjung dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/5).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN masih dalam proses.

"Lagi proses," kata Askolani singkat saat ditanya tentang pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Askolani menyebut pihaknya akan mengikuti sesuai proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Ikuti ininya, semua sama, kan kita harus ikut undang-undang dari kepegawaian ASN, jadi kita juga harus jaga, tetapi progres tetap dijalankan. Tentunya dari KPK juga menjalankan dan kita ikut proses hukum itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu baru mencopot Andhi Pramono dari jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. Meski begitu, ia masih menerima gaji dan tunjangan dari negara selama statusnya masih sebagai ASN.

Pemecatan PNS diatur dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Ayat (2) aturan tersebut, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila tersangkut masalah hukum.

"PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana," tulis Pasal 87 Ayat (2) UU tersebut.

Lalu dalam Ayat (3) ditegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Artinya, jika yang bersangkutan diketahui melalukan tindak pelanggaran disiplin berat, ia tidak dapat mengundurkan diri namun harus dipecat baik secara terhormat atau tidak terhormat.

(aid/dna)

Hide Ads