KKP Kumpulkan Kadis Daerah Dukung Penerapan PIT

KKP Kumpulkan Kadis Daerah Dukung Penerapan PIT

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 29 Mei 2023 08:05 WIB
Usai menuai pro-kontra, Peraturan tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diundangkan pada 6 Maret 2023. Tujuannya untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kementerian Kelautan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah mengumpulkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan seluruh provinsi. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas mengenai kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT).

Pertemuan dilaksanakan dalam rangka memperkuat kerja sama dan sinergi para pemangku kepentingan khususnya antara pemerintah pusat, daerah, dan akademisi. Ada sejumlah rumusan yang disepakati dalam pertemuan tersebut.

Pertama, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta seluruh peserta mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur serta siap berkontribusi dalam penyusunan peraturan turunannya dalam rangka menjawab 3 (tiga) tujuan utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pemerataan pembangunan dan pengembangan ekonomi lokal; menjaga keberlanjutan sumber daya ikan; serta penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan," tulis keterangan hasil pertemuan KKP dan daerah, di Jakarta.

Kedua, Akan dilakukan analisis dan evaluasi terhadap keberadaan kapal penangkapan ikan, antara lain melalui gerai perizinan, pelaksanaan survei, dan desk study (studi literatur). Ketiga, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi bersepakat mendorong agar Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan ukuran gross tonnage kapal.

ADVERTISEMENT

Keempat, dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dan penarikan PNBP sumber daya alam perikanan pasca produksi, perlu dilakukan pengumpulan data kapal perikanan dan data nelayan serta pelaku usaha penangkapan ikan secara rinci by name by address.

"Kelima, Pemerintah Pusat dan Daerah perlu bersinergi dan segera mengimplementasikan
perizinan berusaha penangkapan ikan berbasis kuota sebagaimana mandat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur," lanjut keterangan itu.

Pemerintah Provinsi bersepakat untuk melakukan migrasi perizinan kapal perikanan yang selama ini beroperasi di atas 12 mil dan menggunakan izin daerah menjadi izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Langkah yang perlu dilakukan antara lain gerai perizinan berusaha penangkapan ikan dan pelayanan buku kapal perikanan di daerah, setelah mendapat usulan jumlah kapal perikanan dari masing-masing Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi," tulis rumusan itu.

Kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi akan melakukan identifikasi dan melaporkan nama pelabuhan perikanan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang diusulkan sebagai pelabuhan pangkalan PNBP Pascaproduksi dan/atau nominasi pelabuhan pangkalan penangkapan ikan terukur (PIT).

"Data dimaksud akan disampaikan melalui surat resmi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dilengkapi dengan data dukung yang memadai," tambah keterangan itu.

Keputusan lainnya juga disepakati berkaitan dengan kerja sama anggaran untuk pengembangan Kampung Nelayan Maju, kerja sama antara pemerintah antara Universitas dan pemerintah, hingga mendata permasalahan masing-masing zona penangkapan.

(ada/dna)

Hide Ads