Beberapa waktu lalu 26 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Hal itu bermula ketika para korban ditawarkan bekerja di Thailand.
Tak hanya itu, para korban diiming-imingi fasilitas yang menggiurkan. Adapun tawaran tersebut disebarkan melalui media sosial oleh pelaku kejahatan.
"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo dalam jumpa pers, di Mabes Polri, beberapa waktu lalu dikutip dari detikNews, Senin (29/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Thailand, kata dia, para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai staf pemasaran. Para korban ditawari gaji Rp 12-15 juta dan akan mendapat komisi apabila mencapai target.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat dan Praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan mengatakan, modus TPPO seperti itu memang sering terjadi. Adapun, alasan para pencari kerja menerima tawaran kerja seperti itu karena faktor ekonomi.
"Biasanya iming-iming paket yang ditawarkan itu jadi pertimbangan utama, berarti kan alasan ekonomis ya," tuturnya kepada detikcom, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, para pencari kerja akan melakukan hitung-hitungan terkait pendapatan yang akan didapatkan jika bekerja di luar negeri. Termasuk fasilitas yang diberikan, contohnya tempat tinggal.
Dengan maraknya kasus-kasus seperti itu, ia khawatir hal tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi sudah berskala internasional. Maka dari itu, ia berharap negara yang bersangkutan juga dapat melakukan tindakan untuk mencegah hal tersebut terjadi.
Kenapa banyak WNI pengin kerja di luar negeri? Cek halaman berikutnya.
Simak juga Video: Polri Buru Pelaku Lain di Kasus TPPO 25 WNI di Myanmar