Pergantian Logo Tanpa Tender, Pertamina Didenda Rp 1 Miliar
Rabu, 13 Sep 2006 16:03 WIB
Jakarta - Pergantian logo Pertamina yang dilakukan tanpa tender dinilai telah melanggar praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun akhirnya mendenda PT Pertamina (persero) sebesar Rp 1 miliar.Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan KPPU mulai 7 Februari hingga 16 Juni 2006.Dalam pergantian logo tersebut, KPPU menilai Pertamina telah melakukan diskriminasi dengan cara memperlakukan Landor yang merupakan perusahaan branding consultant secara istimewa melalui penunjukan langsung.KPPU menilai penunjukan langsung itu menghilangkan atau menutup persaingan usaha pada pasar jasa konsultan komunikasi."Memutuskan bahwa PT Pertamina terbukti melanggar pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis KPPU Erwin Syahril di kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Rabu (13/9/2006).Erwin menambahkan, alasan keterbatasan waktu yang disampaikan Pertamina sehingga menunjuk langsung Landor tidak benar dan tidak berdasar. Karena Pertamina tidak berupaya untuk mencari perusahaan pembuat logo pembanding.Alasan lain Pertamina melakukan penunjukan langsung yakni harus segera launching juga dinilai KPPU tidak tepat. KPPU menilai sebenarnya Pertamina masih memiliki waktu sekitar 13 bulan sejak direksi Pertamina memutuskan untuk menunjuk langsung Landor.Atas keputusan ini, Pertamina diberi waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatannya sejak putusan dibacakan.Pada 10 Desember 2005 lalu, Pertamina mengganti logo kuda lautnya menjadi logo huruf 'P' yang mirip dengan logo bus Primajasa. Widya Purnama yang kala itu menjabat sebagai Dirut Pertamina beralasan penunjukan langsung Landor karena perusahaan itu memiliki reputasi baik dan memberikan harga yang murah.Widya mengklaim, Landor selama ini telah menangani klien-klien besar seperti BNI.
(qom/sss)










































