Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis buka suara terkait viral video yang menampilkan warga berebut mengambil daging di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bantan, Bengkalis, Riau. Daging yang diperebutkan itu merupakan daging kerbau impor India yang sengaja dimusnahkan karena bersifat ilegal.
Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Hakim Satria mengatakan pemusnahan yang dilakukan di tempat pembuangan sampah itu telah sesuai tugas dan fungsi Bea Cukai serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan atas penindakan tersebut tengah berlangsung. Terhadap barang bukti tersebut, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan pemusnahan pada 29 Mei 2023 di TPA Kecamatan Bantan, Bengkalis dengan cara ditimbun dan dibakar," kata Hakim dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menjelaskan barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap sarana pengangkut KM. Nur Muhammad GT.27 No. 700/PPE yang membawa barang impor tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sah di Kuala Sungai Bukit Batu, Bengkalis pada 6 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka 'Z' selaku nakhoda didapati mengangkut barang impor ilegal dari Port Klang, Malaysia," jelasnya.
Barang impor tersebut berupa daging kerbau beku tanpa tulang merek BLACK GOLD sebanyak 1.123 box atau dengan masing-masing berisi 20 kg dan daging kerbau beku tanpa tulang merek AL TAMAM sebanyak 937 box atau dengan masing-masing berisi 20 kg dengan perkiraan nilai barang Rp 2.174.391.800. Potensi kerugian negara disebut mencapai Rp 279.952.944 akibat kegiatan impor ilegal tersebut.
"Potensi kerugian negara Rp 279.952.944. Pengawasan lalu lintas barang impor yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara," bebernya.
Penindakan itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," tandasnya.
Lihat juga Video: Masyarakat RI Diimbau Hati-hati Pilih Daging Babi