Pemerintah bersiap menerbitkan golden visa. Ini merupakan fasilitas khusus bagi investor yang mau berinvestasi ke Indonesia untuk mendapatkan izin tinggal selama beberapa tahun.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan golden visa dapat menjadi jurus pemerintah untuk menarik investor bisa bertahan lama menyuntikkan uangnya dalam rangka pembangunan ekonomi Indonesia.
Menurutnya, golden visa juga dapat menarik orang-orang yang punya spesifikasi dan keahlian khusus untuk tinggal dan berkarya di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Golden visa ini kan instrumen untuk bagaimana menarik investor untuk bisa stay lama di Indonesia. Golden visa tidak hanya pada investor tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus, pensiunan-pensiunan yang punya pendapatan tinggi," ungkap Bahlil ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Pihaknya sendiri sangat mendukung penerapan golden visa. Memang menurut Bahlil saat ini izin untuk tinggal di suatu negara bukan cuma melalui pengurusan visa saja.
Bahlil mengatakan, opsi mendapatkan izin tinggal di suatu negara dengan melakukan investasi sudah saatnya digeber oleh Indonesia.
"Kami dari sisi investasi sangat merespons ini secara positif bagus sekali supaya ke depan orang yang mau masuk Indonesia jangan ngurus visa terus. Kasihlah kalau dia investasi Rp 30-40 miliar, kasih visa selama 5 atau 10 tahun, itu cuma contohnya ya, formulasinya diatur Imigrasi," ujar Bahlil.
Soal kapan golden visa akan benar-benar resmi diterbitkan, Bahlil mengaku tidak tahu. Menurutnya, semua urusan golden visa ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya di Ditjen Imigrasi.
"Prosesnya sudah hampir selesai tinggal perubahan sedikit aturan di PP. Menkumham yang ngerti perubahan aturan di mana," kata Bahlil.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim pernah menjelaskan golden visa adalah visa khusus yang memungkinkan seseorang mendapatkan izin tinggal atau kewarganegaraan di negara lain hanya dengan melakukan investasi.
Dia menjelaskan ada izin tinggal selama 5-10 tahun untuk warga negara asing yang mau melakukan investasi di Indonesia.
"Dalam waktu dekat ini sedang dibahas. Golden visa ini memberikan kemudahan baik itu usaha maupun izin tinggal selama 5 dan 10 tahun untuk warga negara asing dengan kepemilikan atau investasi jumlah tertentu. Investasi riil ya, bukan investasi dokumen," kata Silmy kepada wartawan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/3/2023) yang lalu.
Silmy menerangkan bahwa golden visa yang akan diluncurkan itu sangat penting. Ia mencontohkan beberapa negara yang sudah menggunakan golden visa, seperti Singapura dan Uni Emirat Arab.
"Kenapa hal ini penting karena kita ingin banyak uang masuk ke Indonesia melalui upaya pemberian kemudahan imigrasi. Seperti yang sudah dilakukan oleh Singapura, dilakukan oleh Uni Emirat Arab kemudian juga negara-negara maju lainnya seperti Kanada dan Amerika," ujar Silmy.
(hal/das)