Heboh soal larangan ekspor pasir laut yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Kementerian Keuangan menyebutkan sumbangan ekspor pasir laut ke kas negara sangat kecil.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. "Pasir laut sih kecil (menyumbang ke pendapatan negara), itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti," kata dia di Kementerian Keuangan, Rabu (31/5/2023).
Namun Febrio enggan memberikan keterangan detail berapa nominal yang masuk ke kantong negara dari ekspor pasir laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah buka-bukaan soal keuntungan ekonomi yang didapatkan dari praktik pengerukan pasir laut yang kini juga boleh diekspor. Menurutnya, pasir laut memang lebih baik dikeruk di wilayah-wilayah laut yang mengalami pendangkalan.
Arifin mengatakan pengerukan itu pasti ada ongkosnya, bagi badan usaha yang mau melakukan pasti akan mendapatkan keuntungan.
"Sekarang begini, kalau mengendap jadi apa? Sedimen aja dan membahayakan alur pelayaran. Kan dikeruk ada ongkosnya, jadi ada nilai ekonominya dong," kata Arifin ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023)
Selanjutnya, keuntungan ekonomi didapatkan dari transaksi ekspor. Dia menyatakan kebutuhannya pasti ada, salah satu negara yang dia sebutkan butuh pasir laut adalah Singapura.
"Maka ada yang mau nggak? Supply demand pasti ada," ujar Arifin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.
Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres no 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
(ada/kil)