The Body Shop Indonesia mengakui akan menempuh kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 146 karyawannya.
Chief People Officer The Body Shop Indonesia, Mercy Enda Aritonang mengatakan langkah perampingan organisasi ini akan berdampak terhadap sekitar 14% dari jumlah keseluruhan karyawan perusahaan.
"Benar kami akan melakukan perampingan organisasi dengan melakukan skema PHK. PHK ini akan berdampak kepada 146 karyawan The Body Shop Indonesia, atau 14% dari jumlah keseluruhan karyawan kami," katanya, kepada detikcom, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Mercy menjelaskan, langkah ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi bisnis dan pasar yang ada, dan juga sebagai bagian dari hasil evaluasi untuk kebutuhan organisasi ke depannya. Meski demikian, ia menekankan, hal ini tidak akan berdampak pada operasional.
"Dapat kami informasikan bahwa operasional usaha The Body Shop Indonesia akan berjalan normal dan seperti biasa," tegasnya.
Dalam situasi yang penuh tantangan seperti ini, lanjut Mercy, The Body Shop Indonesia ingin menggarisbawahi komitmennya untuk selalu mengedepankan aspek keadilan, menghormati, serta menghargai para karyawan yang terdampak.
Mercy juga menegaskan, The Body Shop Indonesia juga selalu mematuhi semua peraturan yang harus dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya juga menyatakan, telah menyampaikan informasi seputar pesangon lewat saluran personal karyawan.
"Adapun besaran pesangon yang diberikan telah kami informasikan langsung dan secara pribadi terhadap individu-individu yang terdampak," tambah dia.
(kil/kil)