Menakar Kenaikan Gaji PNS hingga TNI/Polri yang Diumumkan Jokowi Agustus

Menakar Kenaikan Gaji PNS hingga TNI/Polri yang Diumumkan Jokowi Agustus

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 01 Jun 2023 15:00 WIB
Ilustrasi THR Keagamaan
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI/Polri merupakan sebuah angin segar. Sebab, terakhir kali PNS cs naik gaji adalah tahun 2019 yang mana sebesar 5%.

Kabar kenaikan gaji tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus mendatang.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, kenaikan gaji pokok PNS sebaiknya mengikuti kenaikan inflasi. Hal itu untuk menyesuaikan harga-harga barang yang naik akibat inflasi.

"Kalau naik ya bagus, cuma asal jangan kurang dari inflasi. Kalau (kenaikan gaji) kurang dari inflasi ya sama aja bohong," tuturnya kepada detikcom, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENT

"(Kenaikan gaji) Minimal di atas inflasi. Karena begitu ada inflasi, harga-harga barang kan juga ikut naik. Jadi ya (kalau kenaikan sama seperti inflasi) cuma.. tidak ada manfaat yang besar, cuma untuk menutupi supaya jangan tambah miskin atau kurang pendapatannya. Kalau di atas inflasi baru oke lah ada penambahan meskipun tidak besar," ungkapnya.

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menuturkan, idealnya kenaikan gaji pokok PNS cs mencapai 20%. Sebab menurutnya, daya beli para aparatur sipil negara (ASN) turun drastis semenjak pandemi COVID-19 ditambah lagi naiknya harga BBM dan inflasi.

"Jadi menurut saya, pemerintah naikkan saja sekitar 20% kalau mau naikkan. Karena kalau naikkan 20% itu artinya ada pengaruhnya secara signifikan terhadap pertumbuhan meskipun nanti akan berpengaruh terhadap inflasi juga. Tapi ya menurut saya gaji pokoknya itu naik yang rasional itu 20%," ungkapnya.

Kenaikan tersebut, kata Trubus, akan sangat berdampak bagi ASN yang berada di daerah terpencil, terutama untuk yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan. Ia sangat mendukung pemerintah untuk menaikkan gaji pokok ASN karena selama ini para ASN masih tergantung pada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.

"Kalau tunjangan kinerja yang paling enak Pemprov DKI, karena kerjaannya ASN DKI nggak banyak tapi tunjangannya gede-gede. Karena yang dikerjakan hanya lingkup Jakarta dan nggak terlalu rumit. Yang rumit itu di daerah karena di daerah itu wilayahnya luas dan penduduk yang dilayani tingkat pendidikannya relatif rendah," kata Trubus.

Menurutnya, akan lebih adil jika pemerintah menaikkan gaji pokok ASN dibanding dengan pemberian tunjangan kinerja atau tukin. Sebab, pemberian tukin dapat dipengaruhi dari kemampuan keuangan daerah.

Gaji Pokok PNS cs Bakal Naik, Tunjangan Kinerja Perlu Ditingkatkan?

Trubus mengatakan, tunjangan kinerja alias tukin ASN tidak perlu ditingkatkan. Menurutnya, cukup gaji pokoknya saja yang dinaikkan.

"Menurut saya yang ideal itu pemerintah menaikkan di gajinya jangan tukinnya. Tukin-tukin yang sekarang ini tetap ada, tapi jangan terlalu dibesar-besarkan," ujarnya.

Trubus menuturkan, cukup ada ketimpangan antara tukin di pusat dan di daerah. Sebab, besaran tukin juga ditentukan oleh keuangan daerah. Maka dari itu, menurutnya tukin yang sudah ada seharusnya cukup dijadikan untuk memacu kinerja ASN saja.

"Jadi tukin itu ada hanya untuk memicu biar mereka kerjanya itu bisa ditingkatkan produktivitasnya," paparnya.

Sementara itu, menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, apabila pemerintah ingin menaikkan gaji sekaligus tukin ASN boleh-boleh saja. Asal, APBD-nya mencukupi.

"Yang diterima PNS kan take home pay plus tunkin (tunjangan kinerja), besaran tunkin tergantung kementerian, tergantung pemerintah daerah. Yang mau naik gaji dasarnya atau apa? Kalau gaji ya gaji, kalau tunkin ya ga naik, kecuali naik tunkin naik gaji asal APBD-nya nambah ya tunkinnya bisa nambah," ujarnya kepada detikcom.



Simak Video "KPK Usut Pemotongan Jatah Upah Pungut Pegawai Pemkot Semarang"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads