Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah baru saja meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023. Dengan adanya aturan ini, pengusaha kini punya payung hukum untuk memecat si pelaku kekerasan seksual.
Ida mengatakan, penerbitan Kepmenaker ini merupakan tindak lanjut dari aturan teknis tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual setelah adanya Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 2022. Meski demikian, aturan ini bukan berarti meniadakan sanksi pidana yang diatur dalam UU tersebut.
"Dalam Kepmenaker ini juga diatur sanksinya dan sanksi ini tidak dihilangkan, pemberian sanksi yang ada dalam UU nomor 12 tahun 2022. Jadi diproses secara pidana, tapi juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan," terangnya, dalam Konferensi Pers Peluncuran Kepmen 88/2023, di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sanksi-sanksi yang tercantum dalam Kepmenaker tersebut, lanjut Ida, antara lain mulai dari pemberian surat peringatan (SP) tertulis sebagai sanksi yang paling ringan. Selanjutnya, pemindahan penugasan si pelaku ke unit kerja lain.
Kemudian sanksi berikutnya yaitu mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan. Terakhir, sanksi terberatnya yakni pemecatan.
"Sanksinya mulai dari yang paling keras itu sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.
Di sisi lain, Ida tak menampik kemungkinan dari si pelaku tersebut yang pindah ke perusahaan lain setelah dipecat. Namun ia memastikan, para pengusaha tentu akan melakukan pengecekan rekam jejak dari para calon karyawannya.
"Dia pasti memiliki track record. Perusahaan tentunya akan, setiap calon pekerja pasti menyerahkan CV kepada perusahaan. Perusahaan akan melakukan (pengecekan)," kata Ida.
Ida juga menambahkan, melalui Kepmen ini perusahaan didorong untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus dalam pencegahan kekerasan seksual ini. Adapun unsur yang terkandung di dalamnya mencakup manajemen perusahaan hingga karyawan.
"Satgas terdiri dari unsur manajemen dan kemudian unsur pekerja. Melalui satgas ini, perusahaan, satgas bisa merekomendasikan sanksi-sanksi yang saya sebutkan tadi," jelasnya.
Selain pembentukkan satgas, pihaknya juga akan mendorong perusahaan membentuk satu kanal pengaduan demi memastikan para korban terjaga kerahasiaanya. Ida berharap, kanal ini dapat membuat para korban yang ingin melapor jauh dari rasa takut serta malu yang kebanyakan menghantui para korban kekerasan seksual.
(zlf/zlf)