Pemda Dilarang Keluarkan Aturan Pajak
Kamis, 14 Sep 2006 15:57 WIB
Jakarta - RUU Pajak dan Retribusi Daerah yang sedang dibahas panitia khusus (pansus) DPR melarang pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan aturan pajak sendiri.Pemerintah dan DPR sepakat membatasi kewenangan pemda mengeluarkan aturan pajak sendiri, karena terbukti beragamnya jenis pajak telah menjadi momok investor untuk berinvestasi di Indonesia."Nantinya RUU ini akan menjadi payung dari seluruh perda dan retribusi daerah. Jadi yang terdaftar di sini itu perda tidak bisa keluar lagi," kata anggota Pansus RUU Pajak dan Retribusi Daerah, Harry Azhar Azis, usai rapat pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2006).Pemda dapat mengeluarkan pajak tertentu yang belum masuk dalam RUU dengan ketentuan khusus yang dikeluarkan DPR.Namun Harry khawatir, perlakuan tersebut menjadi bias dan luas sehingga malah menghambat masuknya investasi di daerah."Itu nanti akan menjadi luas malah menjadi dis-insentif bagi iklim investasi di daerah," tutur Harry.RUU juga akan mengatur retribusi daerah. Ditegaskan Harry, retribusi bukan untuk penerimaan daerah tapi untuk menutup ongkos atas pelayanan publik yang dilakukan.Dalam RUU tersebut, tercantum 160 pasal yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Pajak provinsi seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan pajak air permukaan.Termasuk mengatur pajak kabupaten atau kota seperti pajak hotel, reklame, pajak parkir, lingkungan, dan hiburan.Pembahasan RUU Pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan selesai dan disahkan Maret 2007.
(ir/nrl)











































