Sebagai pejabat negara, ketua dan anggota DPR RI akan mendapatkan gaji ke-13 yang mulai dicairkan hari ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Besaran gaji ke-13 untuk pejabat negara termasuk DPR ini diatur dalam Pasal 6. Pada pasal ini dijelaskan, komponen gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang dapat diterima oleh Anggota DPR?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan detikcom, gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Disebutkan, gaji pokok anggota sebesar Rp 4.200.000. Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.
Bukan hanya itu, DPR masih punya tunjangan lain di mana tunjangan ini mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Dalam hal ini, salah sejumlah tunjangan lain yang diterima DPR antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI.
Dengan begitu, berdasarkan perhitungan komponen gaji ke-13 tahun ini, setiap Anggota DPR setidaknya dapat menerima Rp 13,2 juta (Rp 4.200.000 + Rp 9.700.000). Meski begitu, hitungan ini belum memasukkan komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan 50% tunjangan kinerja.
Simak juga Video: Cek Fakta-Simulasi Pajak Bagi Karyawan Gaji 5 Juta