Zulhas Beberkan Alasan Pemerintah Belum Bayar Utang ke Pengusaha Migor

Zulhas Beberkan Alasan Pemerintah Belum Bayar Utang ke Pengusaha Migor

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 06 Jun 2023 13:26 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng - Foto: Chuk S Widharsa
Jakarta -

Pemerintah belum melakukan pembayaran kepada pengusaha minyak goreng belum juga mendapatkan titik terang. Padahal program satu harga minyak goreng ini sudah berjalan satu tahun.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap kendala yang saat ini dialami oleh pemerintah adalah fatwa hukum dari Kejaksaan Agung membuat pihaknya bingung. Menurutnya, fatwa hukum belum mencerahkan berapa yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

"Sebetulnya suratnya nggak jelas juga, tetapi ada suratnya. Kemendag ini kan peraturannya sudah nggak ada, tetapi fatwanya kurang terang, zaman sekarang ini khawatir, oleh karena itu kita hati-hati," ungkap pria yang akrab disapa Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendag meminta fatwa hukum melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Fatwa hukum itu diminta karena Permendag Nomor 3 tahun 2022 tentang minyak goreng satu harga sudah dicabut.

Kendala berikutnya adalah, ada perbedaan nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Pengusaha minyak goreng mengklaim total selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah ke mereka sebesar Rp 812 miliar.

ADVERTISEMENT

Sementara versi pemerintah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan verifikator PT Sucofindo, utang pemerintah hanya Rp 474,8 miliar. Perbedaanya sebesar 58,43% dari total yang diklaim pengusaha.

Zulhas pun meminta bantuan lagi kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar menjadi auditor dan memastikan berapa yang harus dibayar pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

"Sekali lagi kami berkirim surat, akan berkirim surat ke auditor negara BPKP dan BPK, mana yang harus dibayar, pertama saya dapat laporan Rp 300 miliar terakhir Rp 800 miliar, ini saya harus hati hati," jelas dia.

Simak juga Video: Peritel Setop Beli Migor Jika Pemerintah Tak Bayar Utang Rp 344 M

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads