"Dapat kami tambahkan juga, dalam hal penyusunan laporan keuangan, Perseroan selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan berupaya penuh untuk menyesuaikan dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Mahendra menambahkan, perseroan juga selalu diaudit oleh kantor akuntan publik sebagai auditor independen. Pihaknya kini menyerahkan persoalan ini kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A WIKA.
"Serta setiap laporan keuangan perseroan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengidentifikasi berbagai persoalan pada BUMN karya. Pria yang akrab disapa Tiko itu menyebut, salah satu persoalan di BUMN karya diduga karena laporan keuangan yang 'dipoles'.
Tiko mengatakan, di beberapa BUMN karya seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pelaporan keuangannya tidak sesuai dengan kondisi yang nyata.
"Karena memang di beberapa karya seperti Waskita, seperti WIKA ini memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riilnya. Artinya dilaporkan seolah untung bertahun-tahun, padahal cashflow-nya tidak pernah positif sebenarnya," kata Tiko dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Senin (5/6/2023).
"Ini memang ada isu di dalam pelaporan keuangan kita sedang investigasi, sebenarnya apakah memang pelaporan keuangan selama ini riil, apa jangan-jangan perlu restatement," sambungnya.
Tiko melanjutkan, jika ada unsur pidana dalam laporan keuangan maka pihaknya bisa melakukan penuntutan pada manajemen lama yang melaporkan laporan keuangan itu.
Lihat juga Video: Kasus Korupsi Waskita, Kejagung Sita Rp 41 M hingga Bidang Tanah
(eds/eds)