Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengungkap pemerintah memiliki utang kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp 800 miliar. Utang ini berkaitan dengan deposito yang hangus saat krisis keuangan pada 1998 silam.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengungkap telah menang saat menggugat pemerintah dalam penagihan utang tersebut pada 2012 lalu. Kemudian pada 2015, sudah ada perjanjian dengan Kementerian Keuangan bahwa akan dibayar dalam jangka waktu dua minggu setelah teken perjanjian saat itu.
Jusuf Hamka pun mengungkap surat perjanjian antara perusahaannya CMNP dengan Kementerian Keuangan. Surat itu berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu diputuskan bahwa pemerintah akan membayar utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Namun besaran pembayaran yang diajukan oleh CMNP adalah sebesar Rp 389.863.153.898,14 atau hampir Rp 400 miliar.
Angka itu termasuk bunga utang berdasarkan putusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah membayar serta bunganya. Pengajuan itu sudah disampaikan juga kepada Menteri Keuangan saat itu adalah Bambang Brodjonegoro.
Meski akan tetap membayar, saat itu perintah dari Menkeu Bambang Brodjonegoro, pembayaran utang tidak bisa berserta bunganya atau sebesar Rp 400 miliar. Jadi pemerintah mengaku keberatan dengan pemohonan dari Jusuf Hamka atau PT CMNP.
"Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk memahami kondisi keuangan Negara dan kondisi ekonomi saat ini, sehingga kiranya menerima penawaran bahwa pembayaran dalam rangka pelaksanaan putusan in kracht a.n. PT. CMNP akan dibayar atas pokok tanpa bunga dan atau denda," tulis surat yang diterima detikcom, Rabu (7/6/2023).
"Pihak Kedua menyampaikan sangat keberatan atas penawaran Pihak Pertama bahwa yang akan dibayarkan hanya pokok tanpa bunga, dan Pihak Kedua tetap berpedoman pada hasil kesepakatan pertama, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada No. BA-004/BA/INKRACHT/2015 tertanggal 12 Agustus 2015," lanjut keterangan surat itu.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik.