Akhirnya ada negosiasi pengurangan bunga atas utang tersebut. Dalam surat itu juga tertulis bagaimana negosiasi pengurangan bunga yang harus dibayarkan pemerintah. Hingga akhirnya total pembayaran yang disepakati antara pemerintah dengan CMNP sebesar kurang lebih Rp 170 miliar.
"Bahwa Pihak Pertama akan melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga atas deposito berjangka, dan pembayaran jumlah pokok dan bunga atas rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp78.919.666.781,00 + Rp100.543.655.478,82 = Rp179.463.322.259,82 (seratus tujuh puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah koma delapan puluh dua sen), kepada Pihak Kedua, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, dengan jumlah yang sama," jelas surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjanjian itu, dituliskan yang bertandatangan adalah Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Indra Surya, Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Purwanto, Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Sofandi Arifin, dan Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Encep Sudarwan.
(ada/rrd)