Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi. Namun, hingga saat ini Andhi belum ditahan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Andhi belum ditahan karena saat ini KPK tengah mengumpulkan alat bukti.
"Terkait kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional. Profesionalisme itu yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita menjunjung tinggi hak asasi manusia," terangnya di Kompleks DPR Jakarta, Rabu (7/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Firli mengungkap, KPK telah menindaklanjuti 33 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK terkait Kementerian Keuangan dan Pajak. Kemudian, Firli mengungkap ada 16 nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana terkait transaksi mencurigakan.
Ada pun dalam data yang disajikan Firli, nominal transaksi Adhi Pramono tercatat Rp 60,16 miliar.
"Terkait orang-orang yang sudah kita lakukan penyidikan tentu ini harus kita tuntaskan, termasuk yang anda sebutkan, dari 33 LHA PPATK itu 16 yang kita kerjakan, bahkan ada yang sudah menjadi terpidana, ada juga yang sudah ditetapkan tersangka," terangnya.
Firli sendiri belum mengungkap apakah angka Rp 60,16 miliar terkait gratifikasi.
"Nanti akan kita buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan juga bukti-bukti dan dengan dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat peristiwa pidana apakah ini tindak pidana korupsi termasuk juga tindak pidana pencucian uang tunggu aja nanti," paparnya.
(acd/hns)