Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah prioritas, Nurhasan Kurniawan didakwa korupsi senilai Rp 8,5 miliar. Ia membobol dana nasabah prioritas di salah satu Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) di cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam dakwaannya, terdakwa Nurhasan tanpa izin dan persetujuan saksi Ahmad Suharya telah membuka fasilitas internet banking business atas nama saksi tersebut. Pembukaan rekening itu dilakukan pada Bank Himbara Cabang Tangerang Merdeka.
Pembukaan rekening juga dilakukan atas nama saksi yang sama. Rekening tanpa persetujuan itu dilakukan di Bank Himbara cabang Tangerang A Yani. Dari situ, kemudian terdakwa melakukan transfer tanpa persetujuan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tanpa persetujuan saksi Ahmad Suharya telah melakukan transfer RTGS ke rekening atas nama Ariyanda dengan menggunakan fasilitas internet banking business pada rekening Ahmad Suharsa," dalam dakwaan JPU Faiq Nur Fiqri Sofa, Kamis (8/6/2023).
Transfer itu dilakukan sebanyak 7 kali melalui cabang Bank Himbara Tangerang Merdeka. Jumlahnya adalah sebanyak Rp 6,6 miliar.
Dari rekening yang dibuat tanpa izin itu, terdakwa kembali melakukan transfer sebanyak 4 kali. Transfer dilakukan ke rekening Ariyanda dan Ardiyanto menggunakan internet banking dengan nilai Rp 1,8 miliar.
Transfer yang dilakukan oleh terdakwa ini telah memperkaya diri sendiri yang totalnya adalah RP 8,5 miliar. Perbuatan ini merugikan keuangan negara atau Bank BRI Tbk senilai Rp 8,5 miliar.
Transfer ini oleh terdakwa dilakukan pada bulan April sampai dengan Mei 2022 dan periode September sampai dengan Oktober 2022. Transfer dilakukan dengan tanpa izin dan persetujuan dari saksi Ahmad Suharya. Terdakwa menggunakan rekening penampung milik karyawannya di salah satu barbershop milik terdakwa.
"Tanpa persetujuan dari saksi Ahmad Suharya sebagai pemilik rekening. Lalu terdakwa tanpa izin telah melakukan pemindahbukuan dana dari rekening saksi menggunakan internet banking ke rekening penampung yang telah dipersiapkan terdakwa," katanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 ayat 2, dan atau Pasal 8 dan atau 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Lihat juga Video: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobolan ATM di Banyuwangi