Mohon Maaf! PNS Ini Tak Dapat Gaji ke-13 2023

Mohon Maaf! PNS Ini Tak Dapat Gaji ke-13 2023

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2023 12:45 WIB
Pegawai Negeri Sipil  di Kelurahan Kenari, Jakarta Pusat, Rabu (3/4). File/detikFoto.
Foto: Ilustrasi - Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai mencairkan Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2023. Terkait hal ini perlu digarisbawahi bahwa tak semua pegawai abdi negara bisa mendapatkannya.

Pencairan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Di pasal 5 dijelaskan ada dua kondisi di mana PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri tidak diberikan Gaji ke-13.

Kondisi pertama adalah dalam hal PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, sehingga yang bersangkutan tidak diberikan gaji ke-13 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, kondisi kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023, dikutip Jumat (9/6/2023).

ADVERTISEMENT

Lebih rinci dijelaskan dalam Pasal 3, bahwa yang dimaksud Aparatur Negara penerima Gaji ke-13 yakni PNS (termasuk CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara (termasuk Presiden dan Wakil Presiden).

Sampai 8 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, Aparatur Negara baik di pusat dan daerah yang telah menerima Gaji ke-13 sebanyak 2.376.282 orang dengan anggaran Rp 11,83 triliun.

Dalam hal ini pensiunan atau keluarga penerima pensiunan PNS juga berhak mendapat Gaji ke-13. Realisasinya sampai Kamis (8/6) sebesar Rp 9,492 triliun untuk 3.401.308 pensiunan.

Sama seperti THR, komponen Gaji ke-13 sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

Lihat juga Video 'Kata Anies Gaji PNS DKI Fresh Graduate Rp 12-18 Juta, Faktanya?':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/rrd)

Hide Ads