Pemenang Lelang Motor Royal Enfield Bakal dari Orang Dalam? Ini Kata Kemenkeu

Pemenang Lelang Motor Royal Enfield Bakal dari Orang Dalam? Ini Kata Kemenkeu

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2023 14:15 WIB
Royal Enfield dilelang mulai Rp 23 jutaan
Foto: Bea Cukai Tanjung Priok
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), kerap menyelenggarakan lelang atau penjualan barang untuk umum dengan harga miring. Dalam waktu dekat sendiri akan dilakukan lelang puluhan unit motor Royal Enfield Classic pada Senin (12/6) mendatang.

Puluhan unit motor Royal Enfield Classic yang akan dilelang itu merupakan barang hasil tindakan Bea Cukai Priok. Lantas muncul komentar netizen yang menyebut bahwa pemenang sudah pasti diatur dan merupakan 'orang dalam'.

"Pantau aja siapa pemenangnya nanti, saya yakin tidak jauh-jauh dari lingkaran Bea Cukai dan tim lelang," kata salah satu akun pembaca yang mengomentari pemberitaan detikcom tentang lelang Motor Royal Enfield Classic, dikutip Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagu lama kaset kusut ini mah udah ada buyernya, yang menang ya yang masukin secara nggak legal," sahut komentar akun lainnya.

Benarkah? Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto langsung membantahnya. "Komentar sangat tidak tepat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Joko menjelaskan lelang motor Royal Enfield Classic akan dilaksanakan secara online melalui platform resmi lelang.go.id yang dilaksanakan secara open bidding. Itu artinya nilai penawaran yang dilakukan peserta lelang dapat dilihat peserta lelang lainnya.

"Mereka bersaing secara fair dan objektif," ucapnya.

Jaminan lelang motor Royal Enfield Classic sendiri mulai dari Rp 8 juta sampai Rp 10 juta dan nilai limitnya mulai dari Rp 23 jutaan sampai Rp 27 jutaan, tergantung modelnya.

Limit di sini artinya harga awal lelang. Jadi barang siapa yang menawarkan harga lebih tinggi, dimulai dari Rp 23 jutaan kemungkinan besar akan mendapatkan motornya.

"Penawar tertinggi yang menawar lewat lelang.go.id akan ditunjuk oleh pejabat lelang (dari KPKNL Jakarta II DJKN) sebagai pemenang lelang. Bagi yang kalah, uang jaminan dikembalikan utuh (setelah dikurangi biaya transaksi perbankan)," jelas Joko.

Terkait kriteria peserta, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 dikatakan bahwa setiap orang, badan hukum, atau badan usaha dapat menjadi peserta lelang (termasuk pegawai Bea Cukai maupun DJKN). Asalkan tidak terlibat langsung sebagai pejabat lelang, pejabat penjual, penilai atau penaksir, juru sita, tereksekusi, debitor dan terpidana.

"Dengan demikian pegawai Bea Cukai yang tidak termasuk di atas diperbolehkan membeli," imbuhnya.

(aid/rrd)

Hide Ads