Gaji Pegawai Dipotong, Ternyata Keuangan RS Haji Jakarta Minus

Gaji Pegawai Dipotong, Ternyata Keuangan RS Haji Jakarta Minus

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2023 15:00 WIB
Prof Asep Saepudin Jahar (Dok pribadi)
Foto: Prof Asep Saepudin Jahar (Dok pribadi)
Jakarta -

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) sekaligus Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) melakukan demo di depan Kementerian Agama hari ini. Aksi itu dilakukan sebagai protes karena gaji pegawai dipotong 50%, THR dipotong, dan belum dibayarkannya para pensiunan.

Menanggapi hal itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta buka suara kondisi rumah sakit saat ini. Rektor UIN Syarif Hidayatullah Asep S Jahar mengungkap saat ini RS Haji Jakarta masih dalam proses likuidasi. Di mana statusnya dari kepemilikan PT RS Haji Jakarta ke Kemenag yang kemudian dilimpahkan ke UIN Syarif Hidayatullah.

Saat dilimpahkan inilah diketahui kondisi rumah sakit tidak sedang baik-baik secara secara cash flow. Kondisi keuangan RS Haji Jakarta minus dan banyak memiliki beban utang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi rumah sakit ini dalam proses likuidasi dari PT RS Haji ke Kemenag yang dilimpahkan ke UIN Syarif Hidayatullah, sehingga ini proses dalam likuidasi. Dalam proses likuidasi ini, rumah sakit ini dalam kondisi tidak baik baik saja karena cash flow-nya atau keuangannya minus dan banyak beban utang, tetapi kalau di lihat dari utang dan asetnya asetnya banyak," kata Asep kepada detikcom, Jumat (9/6/2023).

"Maka, kami UIN Syarif Hidayatullah yang dilimpahkan, belum ke UIN loh ya tetapi sudah diarahkan ke UIN. Maka kami mem-backup RS Haji untuk proses penyehatan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Karena kondisi keuangan minus dan dibebankan utang, maka tidak ada kemampuan perusahaan untuk membayar full gaji hingga THR. "Tentu di dalam konteks saat ini memang tidak bisa membayar istilahnya pesangon, THR memang dalam kemampuannya seperti itu," jelasnya,

Adapun beban utang yang ditunggak oleh RS Haji Jakarta besarannya Rp 80 miliar. Tetapi secara catatan itu bukan angka pasti, karena harus ada audit dari BPKP.

"Itu belum diaudit ya, kita belum jelas, kita belum tahu benar cocok sesuai karena memang ada beberapa hal yang tidak sesuai dalam pengelolaan rumah saki ini, sehingga mengakibatkan kita hati hati mengecekannya," ungkapnya.

Pegawai RS Haji Jakarta disebut kelebihan. Cek halaman berikutnya.

Oleh sebab itu juga, perusahaan memiliki kebijakan untuk memangkas jam kerja karyawan karena jumlah karyawan dinilai kelebihan. "Jadi dulunya ini mismanajemen, pegawai segala rupa masuk, beban pegawai 85-90% dalam keuangan sehingga tidak sehat," ungkapnya.

"Bukan berarti kondisi kita sehat kemudian memotong gajinya, nggak mungkin," tambahnya.

Asep menerangkan bahwa kondisi perusahaan saat ini juga dikomunikasikan dengan Serikat Pekerja. Ia juga sudah melarang para pekerja demo, bahkan sempat mau melakukan demo di depan rumah sakit.

"Jadi sudah musyawarah juga dengan SP sudah dijelaskan juga mari kita sehatkan rumah sakit. Jangan demo. Kemarin mereka bilang mau demo di depan Rumah Sakit. Saya bilang jangan demo depan RS kalau anda penyehatan. Kalaun penyehatan RS terjaga tidak boleh demo, lagian di demo di RS nggak boleh," tutupnya.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (9/6) di kantor Kementerian Agama. Aksi itu dilakukan untuk menuntut pembayaran hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta.

Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Indi Irawan mengungkap selama ini gaji para pekerja hanya diberikan 50% dari gaji pokok. Kemudian pembagian THK juga dipotong, bahkan PT Rumah Sakit Haji Jakarta belum membayarkan hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun, maupun mengundurkan diri.

Indi Irawan juga membenarkan bahwa total utang Kementerian Agama kepada pekerja dan pensiunan Rumah Sakit Haji Jakarta mencapai puluhan miliar rupiah.

"Akibat dipotong gaji dan THR secara sepihak, seluruh pekerja semakin sulit kehidupannya. Mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Biaya sekolah anak dan biaya kebutuhan hidup lainnya menjadi turut tertunggak. Nasib yang lebih parah dialami oleh pekerja yang meninggal dunia dan pensiunan yang hak-haknya tidak dibayarkan oleh Kementerian Agama selaku pemilik Rumah Sakit Haji Jakarta," terangnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).


Hide Ads