Mengintip Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Sudah Cair

Terpopuler Sepekan

Mengintip Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Sudah Cair

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 10 Jun 2023 12:15 WIB
Infografis daftar penerima gaji ke-13 cair Juli
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 untuk para abdi negara, baik itu PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pejabat negara. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Sementara untuk besaran gaji ke-13 PNS sendiri telah tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut. Disebutkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian di Ayat 2 disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun pada pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

Aparatur negara pada Pasal 2 disebutkan secara rinci pada Pasal 3 Ayat 1 yakni terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara. Adapun gaji pokok PNS adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

Meski begitu, tidak semua PNS berhak untuk menerima gaji ke-13. Mengacu pada pasal 5 PP tersebut, mereka yang tidak dapat gaji ke-13 karena berada dalam kondisi berikut:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads