Respons Kemenkeu Usai Ditagih Utang Rp 800 M Oleh Jusuf Hamka

Terpopuler Sepekan

Respons Kemenkeu Usai Ditagih Utang Rp 800 M Oleh Jusuf Hamka

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 10 Jun 2023 13:45 WIB
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo
Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Pemerintah ditagih utang sebesar Rp 800 miliar oleh pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Pria yang akrab disapa Babah Alun ini menjelaskan, utang itu berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tak kunjung diganti sejak 1998.

Merespon ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas PT CMNP di Bank Yama yang kolaps saat krisis 1998. Karena bank Yama dan CMP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.

Pasalnya ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama, sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," terang Prastowo yang juga Juru Bicara Kemenkeu, kepada detikcom, dikutip Sabtu (10/6/2023).

Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP.

"Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP," terang Prastowo.

Prastowo menambahkan, mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ujar Prastowo.

(eds/eds)

Hide Ads