Pemerintah telah mencabut ketentuan wajib memakai masker untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri hingga fasilitas publik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Lalu, bagaimana untuk pelaku perjalanan kereta api jarak jauh?
Terkait dengan terbitnya SE tersebut, VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan, pihaknya tengah menunggu aturan turunan yakni SE Menteri Perhubungan yang menjadi acuan KAI pada sektor perkeretaapian.
"Apabila nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat," katanya kepada detikcom, Minggu (11/6/2023).
Dia mengatakan, hingga saat ini penumpang kereta api masih wajib memakai masker sambil menunggu ketentuan yang baru keluar.
"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," katanya.
"KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," imbuhnya.
(acd/rrd)