3. KRL
PT KAI (Persero) dan anak usahanya PT KCI yang mengoperasikan kereta jarak jauh dan commuter line masih mewajibkan penumpang memakai masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manager Humas PT KCI Leza Arlan mengatakan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah keluar.
"Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan," kata Leza dilansir dari Antara.
Selain memakai masker, Leza mengatakan pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta. "Masih sama (aturan naik kereta)," ucapnya
4. Kereta Jarak Jauh
VP Public Relations PT KAI (Persero) JoniMartinus mengatakan, pihaknya tengah menunggu aturan turunan yakni SE Menteri Perhubungan yang menjadi acuan KAI pada sektor perkeretaapian.
"Apabilanantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat," katanya kepada detikcom, Minggu (11/6/2023).
Dia mengatakan, hingga saat ini penumpang kereta api masih wajib memakai masker sambil menunggu ketentuan yang baru keluar.
"Sembari menunggu terbitnya SEMenhubterbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," katanya.
"KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," imbuhnya.
(aid/rrd)