Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar pengusaha jalan tol Jusuf Hamka langsung menagihkan utang pemerintah ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati.
Mahfud mengatakan siap membantu jika diperlukan bantuan teknis dalam pencairan utang pemerintah ke Jusuf Hamka lewat perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam YouTube yang disiarkan Kemenpolhukam, Minggu (11/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menyebut utang pemerintah kepada Jusuf Hamka mungkin saja benar adanya karena daftar utang yang dianalisis pemerintah banyak. Jika itu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah tetap (inkracht), maka pemerintah berhak membayar.
"Kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam 2 kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," ucapnya.
Dalam beberapa kesempatan rapat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebut telah memberi arahan agar utang pemerintah yang sudah inkracht supaya dibayar.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah presiden," kata Mahfud.
Mahfud sendiri mendapat tugas dari Jokowi untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Perintah itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022.
Perintah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang isinya untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah. Jika sudah inkracht, maka pemerintah berhak membayar.
"Kami sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain termasuk dari Menkumham itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ucapnya.
Jokowi, kata Mahfud, kembali memerintahkan agar utang pemerintah kepada swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap supaya dibayar. Arahan itu disampaikan melalui rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023.
Sebagai informasi, utang Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito yang hangus saat krisis keuangan pada 1998 silam. Pria yang akrab disapa Babah Alun itu telah menang saat menggugat pemerintah dalam penagihan utang tersebut pada 2012 lalu.
Pada 2015 sudah ada perjanjian dengan Kementerian Keuangan bahwa akan dibayar dalam jangka waktu dua minggu setelah teken perjanjian saat itu, namun sampai saat ini tak kunjung dibayar. Surat itu berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Belum diketahui pasti berapa akhirnya utang yang akan dibayarkan pemerintah.Versi Jusuf Hamka, utang yang harus dibayar adalah Rp 800 miliar hingga Rp 1,25 triliun beserta bunga 2% per bulan sejak 1998. Sedangkan versi Kemenkeu adalah Rp 179,4 miliar mengikuti putusan Mahkamah Agung pada 2015.
(aid/kil)