Outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau subkon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Kegiatan outsourcing dapat terlaksana apabila sudah adanya suatu kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa tenaga kerja. Kesepakatan ditulis dalam perjanjian pemborongan kerja atau dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Buat kamu yang ingin tahu lebih detail tentang outsourcing, bisa baca artikel ini ya. Tulisan ini dikutip dari laman OCBC NISP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Outsourcing
Sebetulnya, outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja untuk melaksanakan suatu pekerjaan dari suatu perusahaan lain. Perusahaan tersebut menyerahkan pekerjaan melalui perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis
Syarat Perusahaan Penyedia Outsourcing
Syarat bagi perusahaan penyedia tenaga outsourcing termuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu
1. Berbentuk badan hukum.
2. Mampu memberikan perlindungan kerja dan syarat kerja yang sekurang-kurangnya sama dengan perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
4. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Kelebihan Outsourcing
Kelebihan dari outsourcing adalah dapat menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan karyawan. Mengingat tenaga outsourcing sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan perusahaan, misalnya kemampuan dalam mengelola inventaris.
Ketika menggunakan tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu khawatir mengenai pekerjaan teknis yang tak berhubungan dengan inti bisnis. Karena, semuanya sudah diurus oleh tenaga kerja outsource.
Selain itu, penggunaan tenaga outsource juga dapat mengurangi beban rekrutmen. Semua urusan seleksi karyawan telah dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa. Sementara, perusahaan yang membutuhkan jasa outsource akan mendapat karyawan yang telah terpilih.
Kekurangan Outsourcing
Kekurangan outsourcing yang sangat fatal adalah dapat bocornya informasi perusahaan. Sebab tenaga outsourcing yang hanyalah untuk mengisi salah satu posisi pekerjaan dalam waktu yang tidak lama.
Kontrak outsourcing yang relatif singkat akan cukup merepotkan bagi perusahaan. Sebab, perusahaan harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource lain untuk menyediakan tenaga kerja baru.
Kekurangan lainnya adalah perusahaan dapat ketergantungan pada outsourcing. Ketergantungan terjadi apabila ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan telah diketahui oleh tenaga outsource.
Sistem Kerja
Perekrutan dan penyeleksian karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Kemudian, karyawan outsourcing akan bekerja untuk perusahaan melalui dua sistem kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT).
Berdasarkan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian secara tertulis. Sehingga, tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Demikianlah informasi mengenai kelebihan, kekurangan, hingga sistem kerja outsourcing. Semoga dapat membantu menambah pengetahuan mengenai outsourcing, ya Detikers!
(row/row)