Jusuf Hamka Bakal Terus Tagih Negara Rp 800 M Meski Presiden Ganti di 2024

Jusuf Hamka Bakal Terus Tagih Negara Rp 800 M Meski Presiden Ganti di 2024

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 13 Jun 2023 15:21 WIB
Jusuf Hamka
Jusuf Hamka. Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Pengusaha jalan tol pemilik PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP) Jusuf Hamka menyatakan akan tetap menagih utang negara senilai Rp 800 miliar meskipun Indonesia berganti kepemimpinan. Seperti diketahui, tahun depan gelaran Pemilu dilakukan dan akan ada pergantian presiden.

Bila utang Rp 800 miliar belum juga cair saat Pemilu selesai, Jusuf Hamka menyatakan akan tetap menagihnya ke pemerintah.

"Teman-teman harus ingat, ini utang negara bukan presiden. Siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab. Jangan dipikir dulu presidennya lain, ini utang negara bukan utang pribadi," tegas Jusuf Hamka ditemui di kawasan Merdeka Barat, Jakarta Pusat usai mendatangi Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun meminta belas kasihan pemerintahan agar segera membayar utangnya berikut dengan bunganya yang kini diprediksi sudah mencapai Rp 800 miliar. Jusuf Hamka menyinggung nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Presiden Joko Widodo.

"Bu Menteri saya mohon belas kasihan, pak Jokowi kooperatif, pak Menkopolhukam juga. Bu Menteri saya cuma rakyat, kalau dibenarkan hak saya tolong dibayarkan," kata Jusuf Hamka.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyatakan pihaknya tidak akan terima bila pemerintah hanya akan membayar Rp 179 miliar. Seperti diketahui angka Rp 179 miliar merupakan perjanjian antara Kementerian Keuangan dengan CMNP setelah ada negosiasi bunga utang tersebut di tahun 2015.

"Kalau Rp 179 miliar saya nggak mau, ini kita hitung sesuai keputusan Mahkamah Agung. 2% per bulan (bunganya). Kalau warga negara nggak bayar pajak didenda 2%, bahkan kadang kala diborgol. Kalau negara kita cuma berharap belas kasihan, dibayar lah, siapa yang berani borgol," ungkap Jusuf Hamka.

Masalah utang negara ke CMNP berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga mengalami kebangkrutan.

Hal tersebut berujung dengan hadirnya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP milik Jusuf Hamka juga memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Hanya saja perusahaan ini tidak mendapatkan pembayaran lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

Belakangan Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan ke perusahaan miliknya itu. CMNP kemudian menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa utang pemerintah membengkak menjadi Rp 400 miliar pada 2015 silam. Pemerintah pun diwajibkan melunasinya. Dengan catatan ada bunga yang harus dibayarkan bila tidak dibayar setiap bulannya.

Lihat juga Video: Jusuf Hamka Mau Kasih Rp 100 M ke Pejabat Kemenkeu Jika Terbukti Berutang

[Gambas:Video 20detik]




(hal/das)

Hide Ads