Kantor Menneg BUMN Usulkan Kontrak Kerja PSO BUMN
Senin, 18 Sep 2006 13:11 WIB
Jakarta - Tugas pelayanan publik alias public service obligation (PSO) yang dibebankan ke BUMN lebih banyak dijalankan dengan setengah hati. Tugas PSO bertumpuk, sementara dukungan minim.Agar penugasan PSO dijalankan dengan segenap hati, kantor Kementerian BUMN pun mengusulkan adanya kontrak kerja PSO antara pemerintah sebagai pemberi tugas dan BUMN sebagai penerima tugas."Kami harapkan adalah betul-betul ada kontrak antara pemberi tugas dan penerima tugas," kata Sesmenneg BUMN Said Didu dalam RDP dengan Komisi XI tentang BUMN penerima PSO di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2006).Said menambahkan, BUMN-BUMN selama ini hanya dibebani penugasan tanpa memberikan dana PSO sesuai kebutuhan BUMN tersebut. "Ini kan sama seperti kalau kita suruh orang beli rokok, ya kita harus sekalian kasih uangnya juga," tegasnya.Padahal soal dana PSO BUMN tersebut telah jelas diatur dalam penjelasan pasal 66 UU 19/2003 tentang BUMN yang menyatakan, apabila penugasan yang diberikan tersebut tidak feasible, maka seluruh biaya harus ditanggung oleh pemerintah plus marjin. Menurut Said, selama ini kebanyakan BUMN yang melakukan PSO tidak memperoleh marjin.Dalam kesempatan tersebut, sejumlah BUMN mengeluhkan kurangnya dana PSO. Misalnya saja PT Pelayaran Nasional Indonesia. Menurut Dirut PT Pelni Isnur Haryanto, tarif yang ditetapkan pemerintah untuk angkutan Pelni hanya cukup untuk memenuhi biaya pokok angkutan sebesar 42 persen."Artinya, tarif yang berlaku itu hanya bisa menutup ongkos-ongkos produksi sebesar 42 persen," ujarnya.Oleh karena itu, untuk tahun 2006, Pelni masih kekurangan dana PSO sebesar Rp 294,36 per kapasitas per mil dari total kebutuhan Pelni Rp 507,3 per kapasitas per mil.Hal senada disampaikan Dirut PT KA Ronny Wahyudi. PT KA selama ini mengemban PSO untuk angkutan kelas ekonomi dari total biaya operasional angkutan operasional kelas ekonomi yang sebesar Rp 1,126 triliun dengan cover tarif atau pendapatan dari tarif itu hanya sebesar Rp 669,9 miliar. Artinya, kata Ronny, PT KA masih membutuhkan PSO RP 457 miliar.
(qom/sss)











































