Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keputusan ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Hal itu menimbang capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi masing-masing instansi sehingga dianggap memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 ayat (2) masing-masing aturan tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta.
Khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.
Besaran tukin Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP:
- Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000, sebelumnya Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000, sebelumnya Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000, sebelumnya Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000, sebelumnya Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000, sebelumnya Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000, sebelumnya Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000, sebelumnya Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000, sebelumnya Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000, sebelumnya Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000, sebelumnya Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000, sebelumnya Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000, sebelumnya Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000, sebelumnya Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000, sebelumnya Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000, sebelumnya Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000, sebelumnya Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.575.000, sebelumnya Rp 2.531.250
Simak juga Video: Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 4 April!