Kementerian Perdagangan akan segera membayar utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan saat ini pihaknya masih menghitung utang terkait kebijakan satu harga minyak goreng (rafaksi) pada Januari 2022 lalu.
Hal ini sejalan dengan hasil pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang sudah diterima Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya.
Namun, Zulhas mengaku pembayaran utang ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau berdasarkan keputusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rafaksi itu sudah ada surat dari jaksa. Tapi teman-teman baca dulu, satu analisa Jaksa ini bukan kewenangan kami (Kemendag). Kalau mau bayar harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan," kata Zulhas saat ditemui wartawan, Kamis (15/6/2023).
"Makanya harus hati-hati. Tapi pemerintah memang harus bayar," tegasnya.
Terkait besaran utang rafaksi minyak goreng ini,Zulhas menjelaskan besaran yang perlu dibayar masih dalam perhitungan. Sebab sebelumnya ada perbedaan angka yang diterima pemerintah dengan klaim yang diajukan oleh para pengusaha minyak goreng.
Kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), para penjual minyak goreng mengklaim nilai utang rafaksi pemerintah sebesar Rp 812 miliar. Di sisi lain,hasil verifikasi yang dilakukan Kemendag melalui verifikator PT Sucofindo menyebut utang pemerintah hanya Rp 474,8 miliar.
Untuk itu, Zulhas juga meminta bantuan lagi kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjadi auditor dan memastikan berapa yang harus dibayar pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.
"Nah terus berapa yang harus dibayar? Ada 800, ada 600, ada 400, ada 350. Maka kita minta di audit oleh yang akan mengaudit BPKP itu. Kalau dia sudah mengaudit kan tidak akan ada temuan lagi," ujar Zulhas.
Simak Video: Peritel Setop Beli Migor Jika Pemerintah Tak Bayar Utang Rp 344 M