Mau Buat Paspor Baru? Ketahui Sejumlah Syarat dan Rincian Biayanya

Mau Buat Paspor Baru? Ketahui Sejumlah Syarat dan Rincian Biayanya

ilham fikriansyah - detikFinance
Jumat, 16 Jun 2023 05:15 WIB
Ilustrasi Pasport Indonesia
Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Ingin ke luar negeri namun belum memiliki paspor? Tenang saja, sebab cara membuat paspor kini sudah mudah dan cepat. Terlebih, masyarakat dapat membuat paspor baru secara online.

Cara ini agar lebih efektif dalam hal waktu dan tenaga, sehingga proses pembuatan paspor dapat dilakukan secara cepat. Namun, kamu juga harus tahu sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan besaran biayanya.

Lalu, bagaimana cara membuat paspor baru? Simak penjelasannya beserta syarat dan rincian biayanya dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Membuat Paspor Baru

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon saat membuat paspor baru. Dilansir situs resmi imigrasi.go.id, berikut sejumlah syarat dan dokumen yang wajib disertakan dalam membuat paspor.

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu keluarga (KK).
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Sedikit informasi, untuk nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua wajib tercantum pada dokumen, Bila tidak ada, maka pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

Informasi Umum Saat Membuat Paspor

Adapun sejumlah informasi umum yang perlu kamu ketahui saat akan membuat paspor baru, yakni sebagai berikut:

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Cara Membuat Paspor Baru

Cara membuat paspor baru dapat dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor. Tapi, untuk mengurus semua berkasnya harus dilakukan di kantor imigrasi, sedangkan aplikasi tersebut digunakan untuk pendaftaran sekaligus mendapatkan nomor antrean.

Untuk lebih jelasnya, simak cara membuat paspor baru secara online di bawah ini:

  1. Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
  2. Setelah itu, lakukan pendaftaran akun dengan melengkapi data diri sampai aktivasi akun berhasil.
  3. Lakukan login akun M-Paspor.
  4. Kemudian pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
  5. Lengkapi kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
  6. Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.
  7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini" agar lebih mudah dan cepat.
  8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
  9. Jika sudah, segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan, maka antrean/permohonan otomatis batal.
  10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah kamu tentukan dengan membawa bukti pendaftaran di M-Paspor dan berkas persyaratan asli.

Mekanisme Penerbitan Paspor Baru

Saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan, kini pemohon harus mengurus penerbitan paspor. Adapun mekanisme dalam penerbitan paspor baru, yakni sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan secara lengkap
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

Biaya untuk Membuat Paspor Baru

Ditjen Imigrasi telah menetapkan biaya untuk membuat paspor baru. Jumlah biayanya cukup bervariasi, tergantung dari jenis paspor yang dibutuhkan.

Berikut daftar rincian biaya untuk membuat paspor baru:

  • Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000.
  • Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000.
  • Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai cara membuat paspor baru beserta syarat dan rincian biayanya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers!




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads