Kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terungkap. Modus yang digunakan adalah pencairan tunjangan kinerja (tukin) pegawai ESDM yang di mark up jumlahnya Rp 27,6 miliar.
Padahal seharusnya pemerintah hanya membayar tukin pegawai Rp 1,3 miliar saja. Dengan mark up ini maka pemerintah harus membayar Rp 29 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun buka suara soal kejadian ini. Uang tukin sendiri memang dicairkan lewat Kemenkeu dalam bentuk alokasi anggaran.
Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran itu yang membuat adalah masing-masing kementerian dan lembaga. Dari situ ditentukan jumlah dan berapa yang diajukan ke negara. Jadi disesuaikan dengan data pegawai dan golongan jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (penganggaran tukin) ada di K/L masing-masing. Kalau sudah dialokasikan anggaran, K/L yang menjaga tata kelolanya tentu berdasarkan tadi data yang akurat mengenai jumlah pegawai dan kelompok atau golongan mereka dan berapa tukin mereka," ungkap Sri Mulyani ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
Sekali lagi Sri Mulyani menegaskan tata kelola penganggaran tukin tanggung jawabnya ada di kementerian dan lembaga. Kemenkeu hanya bertugas untuk mencairkan. "Itu tanggung jawab dari KL untuk jaga tata kelolanya," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para tersangka itu diduga melakukan manipulasi dana sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp 27,6 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Kementerian ESDM merealisasikan tukin sebesar Rp 221 miliar selama 2020-2022. Selama periode itu, para tersangka diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai.
Dalam proses pengajuan anggaran, para tersangka itu diduga tidak menyertai data dan dokumen pendukung. Alhasil, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp 1,3 miliar menjadi sekitar Rp 29 miliar.
"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi, sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153. Namun, pada faktanya yang dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373. Akibat perbuatan tersebut oleh para tersangka telah terjadi selisih atau kelebihan sebesar Rp 27.603.277.720. Dan ini menimbulkan kerugian negara," jelas Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).
Simak Video: KPK Tahan 9 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM