Hore! Tukin di Sejumlah Kementerian Bakal Naik Nih

Hore! Tukin di Sejumlah Kementerian Bakal Naik Nih

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 16 Jun 2023 17:45 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas
Foto: dok. KemenPAN-RB
Jakarta -

Sejumlah Kementerian dan Lembaga akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Dia menyebut jika besaran tukin akan menyentuh angka 80%. Kementerian PANRB saat ini sedang memproses kenaikan tukin tersebut. Hal ini menyusul kenaikan tukin Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita sedang memproses beberapa. Ada yang naik dari 60% ke 80%, ada 70% ke 80%," katanya, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PANRB sendiri merupakan salah satu KL yang mendapat kenaikan tukin tersebut berdasarkan ketetapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anas menjelaskan, keputusan menyangkut tukin ini telah melalui proses yang panjang berdasarkan atas perhitungan sejumlah indikator yang dianggap Kementerian Keuangan telah sesuai.

"Kebetulan yang KemenPANRB ini ada indikator-indikator yang oleh Kemenkeu dianggap sudah sesuai. Kebetulan kan kita sedikit ini, pegawainya juga tidak banyak kurang lebih 700, tapi ada juga kementerian yang bisa sampai 20 ribu (pegawai)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keputusan ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Merujuk pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta. Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.

Sementara itu, secara terpisah Kementerian Agama juga baru saja mengumumkan bahwa Kementerian PANRB telah menyetujui usulan kenaikan tukin ASN-nya hingga tukinnya kini sebesar 80%. Kini, usulan tersebut tengah diproses di Kemenkeu.

(kil/kil)

Hide Ads