Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyinggung soal timpangnya perhitungan tunjangan kinerja (tukin) ASN daerah. Tukin camat di daerah tertentu berbeda jauh dengan daerah lainnya.
PNS DKI Jakarta, termasuk camat berhak mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Tunjangan kinerja camat DKI Jakarta nyaris menyentuh Rp 40 juta per bulan.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan," bunyi aturan tersebut, dilihat detikcom Sabtu (17/6/2023).
Untuk posisi camat TPP yang diterima adalah Rp 39,96 jut, sementara wakil camat menerima Rp 39,51 juta. Berikut rincian TPP yang diterima pegawai camat DKI Jakarta:
- Camat Rp 39.960.000
- Wakil Camat Rp 39.510.000
- Sekretaris Kecamatan Rp 39.510.000
- Kepala Seksi pada Kecamatan Kota Rp 26.190.000
- Kepala Seksi pada Kecamatan Kabupaten Rp 26.190.000
- Kepala Subbagian pada Kecamatan Kota Rp 25.740.000
- Kepala Subbagian pada Kecamatan Kabupaten Rp 25.740.000
Tukin ini belum termasuk gaji pokok yang diterima camat setiap bulan. Gaji pokok PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, Anas mengatakan ada camat yang dapat tukin Rp 2 juta, namun ada yang mencapai Rp 80 juta. Perhitungan TPP menjadi salah satu topik yang dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
"TPP ini mesti diatur karena kalau hanya persentase dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) itu pasti jomplangnya besar. Maka sekarang ada yang camat yang TPP-nya Rp 2 juta tapi ada camat yang TPP-nya Rp 80 juta. Jadi jomplangnya tinggi," katanya, dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).
Di sisi lain, baik wali kota maupun bupati tidak berani menurunkan besarannya. Hal ini pun berimbas pada banyaknya ASN yang pindah ke daerah dengan tunjangan tinggi tersebut.
(ara/ara)