Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Pembentukan Komite MRPN itu sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Berdasarkan aturan itu, Menko Polhukam Mahfud Md hingga Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai pengarah.
Tidak hanya itu, sejumlah menteri seperti Sri Mulyani dan Erick Thohir juga ikut kedapatan menjadi bagian dari komite MRPN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan MRPN ini sendiri dimaksudkan untuk mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional, mendorong Entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan, serta memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional. Dalam pelaksanaannya, Komite MRPN bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi.
"Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 7 Ayat 1 Perpres 39/2023, dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Lantas menteri apa saja yang ikut ditugaskan Jokowi sebagai komite MRPN ini? Berdasarkan Pasal 7 Ayat (4) Perpres No 39 Tahun 2023, berikut susunan Komite MRPN:
a. Pengarah:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud Md)
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Muhadjir Effendy)
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
b. Ketua merangkap Anggota:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Suharso Monoarfa)
c. Wakil Ketua 1 merangkap Anggota:
Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
d. Wakil Ketua 2 merangkap Anggota:
Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian)
e. Anggota
- Menteri Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir)
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Abdul Halim Iskandar)
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Abdullah Azwar Anas)