Bertemu Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani: Akrab Penuh Canda

Bertemu Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani: Akrab Penuh Canda

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Minggu, 18 Jun 2023 21:25 WIB
Jakarta -

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bertemu dengan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Dikutip dari akun Twitter @prastow ada unggahan fotonya bersama Jusuf Hamka yang menggunakan kaos hitam dan topi hitam. Kemudian Yustinus menggunakan kemeja kotak-kotak kecil.

Keduanya terlihat mengacungkan jempol dan tersenyum ke arah kamera. "Tak mau kalah dengan Mbak Puan dan Mas AHY yang ketemuan tadi pagi, saya pun merealisasikan janji ngopi-ngopi dengan sahabat lama saya, Pak Jusuf Hamka. Suasana akrab penuh canda, menertawakan kesalahpahaman bersama," tulis Yustinus, dikutip Minggu (18/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan hasil RUPS PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyepakati pihaknya akan melaporkan pegawai Kementerian Keuangan atas tuduhan pencemaran nama baik perusahaan.

"Sudah disetujui menunjuk penasihat hukum untuk menangani ini yaitu Bapak Maqdir Ismail sarjana hukum," kata Jusuf Hamka saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENT

Jusuf Hamka akan melaporkan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan karena CMNP sebelumnya dibilang memiliki utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"(Lawyer) sedang pelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif dan pengiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," ucap Jusuf Hamka.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu memperkirakan hanya satu anak buah Sri Mulyani Indrawati yang akan dilaporkan, yakni Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Yustinus juga telah merespon rencana laporan tersebut Prastowo mengatakan hanya mempertanyakan posisi Jusuf Hamka di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), pasalnya ia tidak menemukan nama itu dalam akta perusahaan terbaru per 12 Juni 2023. Padahal yang harusnya berurusan soal utang ini adalah manajemen CMNP.

"Kami kan berhubungannya dengan PT CMNP, yang saya juga melihat akta yang ada di Ditjen AHU beliau tidak ada di pengurus, pemegang saham, direksi atau komisaris. Sesuai business judgement rule, mestinya kan yang berurusan itu manajemen, kalau ada pihak lain kan ada surat kuasa, kan begitu saja sebenarnya," kata Prastowo.

"Kalau saya salah, saya hanya baca SK Ditjen AHU, saya berdasarkan akta yang diupload di Ditjen AHU, nggak nambahin, nggak ngurangin. Tapi kalau beliau adalah pemilik, ya saya menghormati itu dan percaya itu, nggak apa," tambahnya.

Prastowo menyebut menghormati hak Jusuf Hamka jika tidak terima atas perkataannya. Ia mengaku mengenal baik pengusaha jalan tol tersebut dan akan memberikan penjelasan jika memang diminta.

(das/kil)

Hide Ads