Menteri PANRB Mau Bikin Tukin Camat Tak Jomplang, Begini Caranya

Menteri PANRB Mau Bikin Tukin Camat Tak Jomplang, Begini Caranya

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 19 Jun 2023 16:08 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap akan membenahi indikator-indikator yang menyebabkan tunjangan kinerja (tukin) camat jomplang antar daerah.

"Tukin itu berdasarkan salah satunya selain WTP itu pertimbangannya kan PAD, sehingga dari persentase PAD. Makanya sekarang akan kita tambah, kalau selama ini RB hanya 2% kita usulkan indikator RB tematik itu 30% jadi pertimbangan," jelasnya ditemui di Gedung DPR RI, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, ada sejumlah penyebab tunjangan kinerja camat antar daerah jomplang. Hal itu terjadi karena salah satunya pendapatan asli daerah (PAD) yang berbeda-beda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang PAD setiap daerah berbeda-beda maka ada satu daerah yang PAD-nya tinggi, misalnya ada daerah yang PAD nya Rp 4 triliun, dengan daerah yang PAD nya cuma Rp 600 juta tentu tunjangannya berbeda," jelasnya.

Anas mengatakan tak akan menyamaratakan tukin camat di semua daerah, tetapi dia akan berupaya agar tidak terlalu jomplang ke depannya.

ADVERTISEMENT

"Bukan disamaratakan, indikatornya tentu harapannya tidak terlalu besar seperti itu sehingga PAD nya nanti juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,"tuturnya.

"Jadi kita tidak ingin menyamaratakan karena sumber PAD-nya berbeda-beda setiap daerah APBD nya beda-beda antara DKI Jakarta dengan Sulawesi Utara misal beda. Antara Jakarta dengan Jawa Tengah aja beda, karena PAD-nya kan secara lebih tinggi," lanjutnya.

Sebelumnya, Anas mengatakan ada camat yang dapat tukin Rp 2 juta, namun ada yang mencapai Rp 80 juta. Perhitungan TPP menjadi salah satu topik yang dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

"TPP ini mesti diatur karena kalau hanya persentase dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) itu pasti jomplangnya besar. Maka sekarang ada yang camat yang TPP-nya Rp 2 juta tapi ada camat yang TPP-nya Rp 80 juta. Jadi jomplangnya tinggi," katanya, dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).

Di sisi lain, baik wali kota maupun bupati tidak berani menurunkan besarannya. Hal ini pun berimbas pada banyaknya ASN yang pindah ke daerah dengan tunjangan tinggi tersebut.

(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads