Detikers berencana pergi ke luar negeri? Sebelumnya mulai perjalanan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, nih. Salah satunya yaitu visa.
Visa adalah dokumen penting yang wajib dimiliki seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa dokumen ini, detikers bisa ditolak untuk memasuki negara tujuan oleh petugas imigrasi.
Sebagian dari detikers mungkin masih ada yang belum paham mengenai visa sebagai persyaratan ke luar negeri ini. Untuk mengetahui tentang visa, simak uraian di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Visa?
Dilansir portal indonesia.go.id, visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara.
Mengutip laman pemalang.imigrasi.go.id, visa merupakan izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar dapat memasuki negara tersebut.
Visa diterbitkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi seseorang. Karenanya, visa berbeda dengan paspor yang dibuat oleh negara asal orang tersebut.
Perlu diketahui juga, tak semua negara mengharuskan orang asing untuk melampirkan visa saat mengunjunginya. Negara-negara yang berlabel 'bebas visa' memungkinkan detikers untuk keluar masuk hanya dengan paspor dan data pengenal lainnya.
Jenis-jenis Visa
Visa terdapat sejumlah jenis, di antaranya sebagai berikut:
1. Visa Diplomatik
Jenis ini khusus bagi para diplomat yang melakukan tugas diplomatik ke suatu negara. Visa diplomatik diajukan oleh sebuah instansi negara supaya perwakilan negaranya bisa berkunjung selama kurun tertentu.
2. Visa Dinas
Visa ini diberikan kepada orang yang akan melakukan perjalanan tugas resmi tidak bersifat diplomatik.
3. Visa Kunjungan
Jenis visa ini diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah suatu negara dalam rangka kunjungan; wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, olahraga tak bersifat komersial, studi dan kursus singkat, pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembelian barang, hingga mengikuti pameran internasional.
4. Visa Tinggal Terbatas
Visa ini diberikan kepada orang yang bermaksud untuk menetap di suatu negara dalam jangka waktu terbatas.
5. Visa on Arrival
Visa on arrival atau visa kedatangan berlaku di negara tertentu, di mana jenis visa ini baru dibuat saat tiba di negara tujuan. Pembuatan visa ini biasanya di bandara atau pelabuhan tempat kedatangan detikers.
6. Visa Transit
Visa ini berlaku bagi detikers yang melakukan transit di suatu negara, sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan. Visa transit diketahui ada yang berjenis biasa dan Airport Transit.
7. Visa Belajar
Jenis visa ini diperuntukkan bagi orang yang menempuh pendidikan atau studi di luar negeri. Pembuatan visa ini perlu mengantongi surat izin bersekolah dari instansi pendidikan yang detikers tuju.
8. Visa Bisnis
Visa ini ditujukan bagi pebisnis yang akan menetap cukup lama di negara tujuan. Jenis visa bisnis cocok untuk detikers yang hendak membuka usaha di suatu negara dan memerlukan waktu menetap agak lama.
Cara Membuat Visa ke Luar Negeri
Masih mengutip laman indonesia.go.id, detikers yang mau membuat visa untuk pergi ke luar negeri bisa ikuti langkah-langkah berikut:
1. Daftar Melalui Visa Center
Pertama-tama detikers mendaftarkan diri untuk pengajuan visa di kedubes negara tujuan atau layanan visa center yang disediakan. Bisa melalui website resmi kedubes atau datang langsung ke kantornya.
Kemudian cermati seluruh persyaratan yang diminta dalam pengajuan visanya. Biasanya detikers perlu mengisi formulir data diri yang disediakan kedubes negara tersebut.
2. Persiapan Dokumen
Setelah mendaftarkan di visa center, siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang diminta. Biasanya sejumlah dokumen yang diperlukan yakni paspor, ktp, formulir permohonan, pasfoto, surat keterangan sponsor, surat keterangan sehat, jadwal perjalanan serta tiket pesawat.
3. Penyerahan Dokumen
Setelah dokumen disiapkan, kemudian detikers akan menyerahkan lampiran dokumen dalam satu berkas pengajuan. Kekurangan dokumen yang diminta memungkinkan pengajuan visa akan ditolak. Untuk itu, perhatikan dan teliti lagi dokumen yang diserahkan.
Setelah berkas pengajuan visa diserahkan ke kedubes negara tujuan, selanjutnya data akan dicek dan diverifikasi.
4. Proses Wawancara (Jika Dibutuhkan)
Sesi wawancara diperlukan dalam proses pengajuan visa ke negara tertentu. Perhatikan pakaian saat wawancara, juga cara detikers menjawab pertanyaan yang diajukan.
5. Pengambilan Visa
Setelah beberapa tahap sebelumnya sudah dilakukan, detikers akan diminta untuk menunggu. Pengajuan visa bisa memakan waktu hingga dua minggu lamanya. Setelah visa disetujui, maka detikers akan diberitahu dan dihubungi untuk pengambilan visa.
Bebas Visa
Negara bebas visa tidak mensyaratkan dokumen visa ketika berkunjung. Detikers cukup menyiapkan paspor dan identitas lainnya. Meski bebas visa, bukan berarti seseorang bisa tinggal lama di negara tersebut. tentu ada batas waktu untuk menetapnya.
Pemegang paspor Indonesia bisa bepergian tanpa visa ke 41 negara sebagaimana dilansir dari laman Visa Index. Berikut negara-negaranya:
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Cile
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Filipina
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kepulauan Cook
- Kolombia
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Maroko
- Mikronesia
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor Leste
- Turki
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Itulah uraian mengenai visa, beserta jenis, cara membuat, dan penjelasan tentang bebas visa. Semoga membantu!
(fds/fds)