Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, hanya laporan keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKK)L) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Hasil pemeriksaan BPK, atas LKPP 2022 secara administratif telah disampaikan BPK kepada DPR, DPD dan Presiden pada 31 Mei 2023.
"Hasil pemeriksaan 82 LKKL dan LKBUN menunjukkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas 81 LKKL dan LKBUN, 1 LKKL yakni laporan keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian," kata Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR ke-27 Masa Persidangan V Tahun 2022-2023, Selasa (20/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isma Yatun mengungkapkan, berdasarkan LKKL dan LKBUN tersebut termasuk Opini WDP pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak pada material terhadap kewajaran terhadap LKPP 2022, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPP Tahun 2022.
"BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2022," ucapnya.
Berbeda dengan LKPP 2021, terdapat empat LKKL Tahun 2021 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Sementara, 83 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021 meraih opini WTP.
Lihat juga Video: Catatan BPK untuk Pemprov Jateng yang Meraih Opini WTP