Sudah Jatuh Tempo, Lapindo Belum Lunasi Utang ke Negara Rp 2 T Lebih

Sudah Jatuh Tempo, Lapindo Belum Lunasi Utang ke Negara Rp 2 T Lebih

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 20 Jun 2023 16:53 WIB
Tempat Wisata Sidoarjo
Foto: (Anggi Agistia/d'Traveler)
Jakarta -

Utang dana talangan penanganan masalah lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur yang dilakukan PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) milik keluarga Bakrie belum juga selesai. Padahal utang tersebut sudah jatuh tempo sejak Juli 2019.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan permasalahan utang Lapindo sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta.

"(Soal Lapindo) kita serahkan ke PUPN sehingga nanti PUPN cabang Jakarta itu akan memanggil sesuai dengan kewenangan dari PUPN," kata Rio dalam media briefing di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan detikcom, per 31 Desember 2020 utang LMJ ke negara mencapai Rp 2 triliun lebih tepatnya Rp 2.233.941.033.474. Jumlah itu termasuk pokok, bunga dan denda yang harus dibayar.

"Jumlahnya Rp 2 triliun something, aku nggak ingat angkanya tapi setelah kita surat-menyurat, dalam surat-menyurat itu kita tagih, yang bersangkutan menyampaikan dalilnya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Utang terkait Lapindo yang melilit keluarga Bakrie ini berawal pada Maret 2007. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Pada saat itu perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%.

Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019 lalu.

Nyatanya hingga saat jatuh tempo, Lapindo baru mencicil satu kali dengan besaran Rp 5 miliar dari total utang Rp 773,8 miliar tersebut. Sampai saat ini belum ada pembayaran lanjutan sehingga utangnya makin bertambah karena denda terus berjalan.

Rio pernah menyebut pihak LMJ sudah meminta agar aset yang bersangkutan disita untuk melunasi utangnya. Meski begitu, pihaknya lebih memilih agar pembayaran utang dilakukan secara tunai, bukan aset.

"Pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa tolong diambil tanahnya, nah kami di DJKN tidak serta merta seperti itu, betul ada perjanjian yang mengatakan itu jaminan, tapi yang diutamakan adalah pembayarannya," beber Rio dalam bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (28/1/2022).

(aid/rrd)

Hide Ads