LPEI Ubah Susunan Pengurus, Anak Buah Sri Mulyani Masuk

LPEI Ubah Susunan Pengurus, Anak Buah Sri Mulyani Masuk

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 20 Jun 2023 19:45 WIB
Gedung Kementerian Keuangan
Gedung Kemenkeu. Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta -

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mengumumkan perubahan susunan pengurus. Hal itu seiring adanya pelantikan Anggota Dewan Direktur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (19/6).

Pelantikan Anggota Dewan Direktur dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban. Penetapan susunan pengurus LPEI ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023.

Dalam hal ini Rijani Tirtoso diangkat kembali menjadi Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI. Mantan Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas pun diangkat menjadi Anggota Dewan Direktur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada nama baru dalam kepengurusan LPEI, yakni Yon Arsal yang diangkat menjadi Anggota Dewan Direktur. Yon Arsal merupakan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang bertugas sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (20/6/2023), berikut susunan pengurus lengkap Indonesia Eximbank per 19 Juni 2023.

ADVERTISEMENT
  • Rijani Tirtoso - Ketua Dewan Direktur Merangkap Direktur Eksekutif
  • Suminto - Anggota Dewan Direktur
  • Felia Salim - Anggota Dewan Direktur
  • Kasan - Anggota Dewan Direktur
  • Arus Gunawan - Anggota Dewan Direktur
  • Daniel James Rompas - Anggota Dewan Direktur
  • Yon Arsal - Anggota Dewan Direktur

Seperti diketahui, Indonesia Eximbank merupakan lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 untuk menjalankan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN).

Pembiayaan Ekspor Nasional diberikan oleh Indonesia Eximbank kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah RI.

Tujuan pemberian pembiayaan ekspor nasional adalah untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis serta menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.

(aid/das)

Hide Ads