Pemerintah memberi keringanan kepada debitur yang memiliki utang ke negara hingga Rp 2 miliar. Pengajuan dapat disampaikan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat sampai 15 Desember 2023.
Program keringanan utang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
"Nilai utangnya dinaikkan jadi Rp 2 miliar. Kita ingin menjangkau lebih banyak lagi, jadi sampai Rp 2 miliar. Nikmat mana lagi yang kau dustakan, kalau nggak ikut sayang ini," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti apa bentuk keringanan utang tersebut?
Keringanan Utang yang akan diperoleh adalah:
a. Penghapusan seluruh sisa utang, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya
b. Keringanan utang pokok sebesar:
- 35% apabila didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)
- 60% apabila tidak didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)
- tambahan keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan:
(+) 40% (sampai dengan 30 Juni 2023)
(+) 30% (1 Juli sampai dengan 30 September 2023)
(+) 20% (1 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023)
Syarat administrasi permohonan keringanan utang:
1. Surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada KPKNL.
2. Kartu identitas permohonan
3. Dokumen pendukung (surat keterangan tidak mampu dari aparat/dinas)
Program keringanan utang ini bisa diikuti oleh:
1. Perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai Rp 2 miliar
2. Penanggung utang khusus (piutang yang berasal dari rumah sakit, SPP pelajar dan mahasiswa universitas, dan piutang negara hingga Rp 8 juta)
Dengan pengecualian berupa piutang negara yang:
a. berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);
b. terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi, dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya;
c. sedang dalam proses perkara.