Gugatan Sri Mulyani ke ICW Ditolak, Hasil Audit BPKP soal JKN Boleh Dibuka

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 21 Jun 2023 10:27 WIB
Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang keterbukaan informasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam putusan yang dibacakan pada 8 Juni 2023, PTUN sependapat dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menilai bahwa hasil audit BPKP merupakan informasi terbuka untuk publik. Dengan begitu, Kementerian Keuangan boleh membukanya.

"Majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka," tulis ICW dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/6/2023).

Sebagai pemohon informasi yang menilai informasi ini penting diketahui publik demi pengawalan pembenahan penyelenggaraan JKN, ICW mengapresiasi putusan hakim PTUN yang sejalan dengan putusan KIP.

"Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa badan publik tidak boleh sewenang-wenang dalam mengecualikan sebuah informasi. Pengecualian informasi mempunyai jangka waktu yang semestinya tidak diperpanjang secara terus-menerus," ucapnya.

Informasi hasil audit BPKP atas JKN yang ICW mohon telah habis jangka waktu pengecualiannya pada 31 Desember 2020. Hal inilah yang membuat hakim KIP dan PTUN menilai informasi tersebut sebagai informasi publik. Masa waktu yang jelas mengenai pengecualian informasi juga dinilai hakim PTUN penting untuk menjamin kepastian hukum mengenai kapan publik dapat mengakses informasi tersebut.

Meski pada sengketa sebelumnya antara peneliti ICW Egi Primayoga dengan BPKP, PTUN dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan hasil audit BPKP adalah informasi yang dikecualikan, hakim PTUN sepakat dengan ICW bahwa esensi masalah hukum pada dua sengketa tersebut berbeda. Sengketa antara ICW dengan Kemenkeu saat ini berkaitan dengan informasi berupa hasil audit BPKP terkait program JKN sebagai informasi yang dikecualikan, tetapi telah berakhir jangka waktu pengecualiannya.

Atas putusan ini, ICW mendesak Kementerian Keuangan untuk segera membuka hasil audit BPKP atas JKN dan menyudahi sengketa informasi ini tanpa melakukan langkah lanjutan berupa keberatan ke Mahkamah Agung.

"Patut diingat bahwa hingga saat ini, penyelenggaraan JKN masih diselimuti sejumlah persoalan. Oleh karena itu, selain terus mendesak Kementerian Keuangan untuk terus membuka informasi hasil audit, ICW juga mengajak publik untuk bersama-sama mengawal pembenahan pelayanan JKN," pungkasnya.

Tonton juga Video: Tingkatkan Fasilitas, Dirut BPJS Kesehatan Targetkan Tak Punya Utang ke RS






(aid/rir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork