16 Mitra KKS Migas Kena Penalti

Komitmen Tidak Dipenuhi

16 Mitra KKS Migas Kena Penalti

- detikFinance
Selasa, 19 Sep 2006 17:00 WIB
Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menemukan adanya 16 mitra Kontrak Kerjasama (KKS) yang tidak memenuhi komitmen pada 3 tahun pertama eksplorasi wilayah kerja (WK) migas. BP Migas akan memberikan penalti kepada mereka. Penalti itu berupa penambahan jumlah daerah yang harus dikembalikan kepada pemerintah ( relinquishment) dari sebesar 20 persen menjadi 35 persen.Demikian disampaikan Kepala BP Migas Kardaya Warnika dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selasa (19/9/2006). "Itu dilakukan setelah kami melakukan monitoring periodik terhadap komitmen pasti KKS selama 3 tahun pertama masa eksplorasi sejak KKS ditandatangani," jelasnya.Menurutnya, monitoring dilakukan terhadap working program and budgeting (WP&B) dan revisinya yang diajukan KKKS. Ke-16 KKKS yang kena penalti itu adalah:1. Korea National Oil Company (KNOC) untuk North East Madura (NEM) I2. KNOC untuk NEM II3. Orna Internatinal Ltd untuk Rembang4. Pearloil (satria) Ltd untuk Bulu5. PT Sele Raya Merangin Dua untuk Merangin II6. Tately Palmerah untuk Palmerah7. Eksindo Petroleum Bontang untuk Bontang8. Asia Petroleum Development untuk Biliton9. Continental Geopetro untuk Bengara II10. Nation Petroleum untuk Rombebai11. Nation Petroleum untuk Yapen12. Energy Equity untuk Bone Bay13. Irian Petroleum untuk Manokwari14. Inparol untuk Asmat15. Altar Barito Kalimantan untuk Barito16. Kutai Etam Kalimantan untuk Seinangka-Senipah. "Terkait ini, kami telah sampaikan pula ke Menteri ESDM tentang realisasi pelaksanaan, hambatan, dan atau alasan tidak terlaksananya komitmen pasti itu," jelasnya.Kardaya juga menyatakan, terdapat 2 mitra KKS yang tidak aktif, yakni Titan Resources untuk WK North East Natuna karena masalah pendanaan dan PT Cahaya Batu Raja untuk WK Air Komering karena masalah mencari partner untuk pendanaan. "Untuk mereka, kami berikan surat peringatan agar segera produksi," katanya. Dalam kesempatan itu, Komisi VII DPR RI meminta BP Migas untuk segera mendesak ConocoPhilips segera melakukan kegiatan di blok A di Provinis NAD. Menanggapi itu, Kardaya mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan orang nomor dua di ConocoPhilips pusat untuk berbicara tentang itu. "Dia menyatakan untuk tidak menjual kepemilikannya di blok itu, soal teguran tertulis dan lisan sudah sering sekali," ujarnya. (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads