Pengumuman! Layanan Pajak Online Tutup Akses Sementara Sore Ini

Pengumuman! Layanan Pajak Online Tutup Akses Sementara Sore Ini

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 22 Jun 2023 09:29 WIB
SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak dapat diakses sementara waktu pada hari ini, Kamis (23/6) pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik perpajakan sehubungan dengan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informatika (TIK).

"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK, maka aplikasi situs web pajak.go.id tidak dapat diakses untuk sementara pada Kamis, 22 Juni 2023 mulai pukul 17.00 WIB s.d. pukul 19.00 WIB," tulis pengumuman DJP di laman resminya, Kamis (22/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kejadian ini, DJP pun memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online di www.pajak.go.id. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan.

Lihat juga Video 'Transaksi Gagal di Samsat Digital, Bagaimana Nasib Uang yang Ditransfer?':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/rrd)

Hide Ads